Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menjalani sidang vonis dengan memakai kursi roda serta didampingi seorang perawat.

Nanda Farikh Ibrahim
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono duduk di kursi roda saat menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Sidang terkait kasus korupsi pengadaan Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun ini mengagendakan pembacaan vonis untuk Udar. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 7 halaman
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Majelis Hakim memutuskan Udar Pristono tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Transjakarta. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 7 halaman
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Namun, Udar ditetapkan bersalah telah menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp 78.079.800. Suap itu bersumber dari kelebihan penjualan sebuah mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp 100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp 21.920.200. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 7 halaman
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Atas perbuatannya, Udar menerima hukuman 5 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 7 halaman
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Udar Pristono saat hendak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 7 halaman
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Udar Pristono mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
6 dari 7 halaman
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Udar Pristono mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
7 dari 7 halaman
Terbukti terima suap, Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Udar Pristono mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi