Sidang perkara sengketa Pilkada Empat Lawang dengan terdakwa Bupati Empat Lawang nonaktif, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Budi dan Suzana didakwa telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait sengketa Pilkada Empat Lawang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata Jaksa Rini Triningsih dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
Selain itu, keduanya juga didakwa telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor.
Budi dan Suzana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 25 Juni 2015. Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus perkara Akil yang menjadi terpidana seumur hidup.
Atas perbuatannya, Budi dan istrinya disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu keduanya juga dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberi keterangan palsu dalam sidang Akil Mochtar.