Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara

Waryono Karno juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara
Terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat akan menjalani sidang mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9). Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 6 halaman
Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara
Terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat akan menjalani sidang mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 6 halaman
Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara
Terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat menjalani sidang mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 6 halaman
Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara
Terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat menjalani sidang mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 6 halaman
Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara
Terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat menjalani sidang mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 6 halaman
Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara
Terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat menjalani sidang mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
6 dari 6 halaman
Kasus korupsi di ESDM, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara
Terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat menjalani sidang mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi