Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM dengan terdakwa bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis dari Majelis Hakim.Waryono berharap, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia Silalahi dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya. Dia memohon agar Majelis Hakim memutus hukumannya dengan hati nurani."Mudah-mudahan beliau adil. Saya memohon keadilan dari beliau-beliau, mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dan bersih," kata Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9).Dia mengklaim jika dalam persidangan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, dia menuding anak buahnya lah yang melakukan tindak pidana korupsi."Rekening saya bersih, kontraktor engga ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," klaimnya.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Waryono Karno dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK menilai Waryono terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM. Di antaranya memberikan uang USD 140 ribu ke DPR Komisi VII, dan menerima uang senilai USD 284.862 dan USD 50 ribu."Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini agar memutuskan Waryono Karno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Fitroh Cahyanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8).Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai mana dakwaan pertama.Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001.Sementara, pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US5284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klaim tidak korupsi, Waryono Karno minta hakim vonis adil
"Rekening saya bersih, kontraktor engga ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," katanya.
Rekomendasi