Tim kuasa hukum Asri Vidya Dewi mendampingi Saut Situmorang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Timur. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong agar kliennya tidak ditahan."Ini kan komunitas sastra, untuk apa? Kritik harus dibalas kritik. Jadi harusnya tidak bersalah," kata Asri di Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta, Jumat (11/9).Pihaknya menyayangkan sikap Fatin yang berlebihan, dan meminta kepada Fatin untuk mencabut laporannya. "Kalau beritikad baik mereka ya mencabut," sambung Asri.Seperti diketahui, Fatin melaporkan Saut dan sastrawan Iwan Soekri Munaf ke polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui komentar-komentar mereka di grup laman Facebook, Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Fatin mengadukan Saut karena menyebut kata 'bajingan' di media sosial itu. Fatin dituding sebagai makelar Denny J.A. dalam penulisan buku itu karena memasukkan nama Denny J.A, konsultan politik pendiri Lingkaran Survei Indonesia ke dalam jajaran sastrawan besar Nusantara, seperti Chairil Anwar dan Pramoedya Ananta Toer.Atas perbuatannya, Saut dijerat dengan pasal 27 ayat 3 junto 310, 311 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik dengan hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.
Kuasa hukum sastrawan Saut Situmorang minta Fatin cabut laporan
Fatin mengadukan Saut karena menyebut 'bajingan' di media sosial.
Rekomendasi