Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap hakim PTUN Medan yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis sebagai terdakwa. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.Kepada Majelis Hakim, ayah artis Velove Vexia ini meminta penambahan jam besuk bagi kuasa hukum."Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam (pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).Selain itu, Kaligis juga meminta agar rekening yang diblokir KPK diaktifkan kembali.Permintaan Kaligis pun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Kristiana. Pasalnya, pengaturan jam besuk bagi tahanan KPK sudah ada dalam aturan lembaga antirasuah itu sendiri, di mana kunjungan disediakan setiap hari kerja yakni Senin sampai Jumat."Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari Penasehat Hukum itu di rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," jelas Jaksa Yudi.Tidak menerima penjelasan JPU, Kaligis pun menyebut aturan itu hanya berdasarkan SOP bukan KUHAP. Bukan hanya itu, ia berharap pimpinan KPK yang baru nantinya merubah SOP kunjungan tersebut."Itu kan SOP, semoga Komisioner yang baru merujuk pada KUHAP," pungkasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa OC Kaligis telah memberikan suap dengan nilai USD 27.000 dan SGD 15.000 kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk meloloskan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke PTUN Medan.Jaksa Yudi menambahkan bahwa OC Kaligis juga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000. Sedangkan kepada setiap hakim anggota yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, OC Kaligis memberikan uang senilai USD 5.000. Untuk panitera, Syamsir Yusfan OC Kaligis memberikan uang senilai USD 2.000.Menurut Jaksa Yudi, uang yang diberikan OC Kaligis adalah upaya untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos),Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Di mana semua perkara ditangani oleh ketiga hakim tersebut.Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Dalih siapkan pembelaan, OC Kaligis minta tambahan jam besuk
Kaligis berharap pimpinan KPK yang baru nantinya merubah SOP kunjungan tersebut.
Rekomendasi