Telusuri aset suami Airin, KPK panggil tiga saksi

KPK masih mendalami beberapa aset yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama (BPP) milik Wawan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Telusuri aset suami Airin, KPK panggil tiga saksi
Tubagus Chaeri Wardana ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Kali ini penyidik KPK memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketiganya yakni, Nurul Larasati selaku notaris, Evy Harjono yang merupakan pegawai PT Genta Mulia Infra, serta Hasan M Makky pegawai PT Pembangunan Perumahan."Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka TCW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (9/9).Kuat dugaan pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.‎ Pasalnya, pada pemeriksaan sebelumnya Priharsa menjelaskan jika pihaknya masih mendalami beberapa aset yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama (BPP) milik Wawan.Seperti diketahui, pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK, sejumlah aset yang dimiliki adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini terbongkar.Tak tanggung-tanggung, penyidik KPK menemukan lebih dari 100 aset baik berupa bangunan dan atau tanah yang dimiliki oleh Wawan. KPK sendiri telah menyita 74 kendaraan yang dimiliki Wawan yakni berupa 74 mobil dan satu sepeda motor. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wawan diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.‎

Rekomendasi