Pengemudi Lamborghini tabrak motor tak ditahan karena kooperatif

"Sementara tersangka tidak ditahan, ini adalah kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes M Iqbal.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Pengemudi Lamborghini tabrak motor tak ditahan karena kooperatif
Lamborghini kecelakaan. ©2015 Merdeka.com/@fadilahdicky

Satlantas Polrestro Jakarta Utara tidak menahan Roby, pengemudi mobil Lamborghini yang menabrak pemotor bernama Endah hingga kritis di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading. Roby dianggap telah bersikap kooperatif, sehingga polisi tidak perlu menahannya."Sementara tersangka tidak ditahan, ini adalah kewenangan penyidik. Yang bersangkutan dinilai kooperatif dengan menolong korban. Itu pertimbangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (8/9.Tersangka, lanjut Iqbal, harus ditahan jika dalam penyidikan menyulitkan, seperti berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri. Sementara, dari pemeriksaan urine, Roby juga negatif dari penggunaan narkotika dan alkohol.Sebelumnya, mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 8 RBY yang dikemudikan tersangka Roby menabrak pemotor bernama Endah, Minggu (6/9). Tersangka memacu mobil sport tersebut dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam."Dari keterangan saksi dan bekas rem, (kecepatan mobil) di atas 60 km perjam. Padahal kita tahu bersama di dalam kota ada batasan maksimum," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

Rekomendasi