Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang guru honorer berinisial Ra (25 tahun). Dia dibekuk lantaran disangka mencabuli seorang muridnya.Ra adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di Kabupaten Bangka. Dia mencabuli korbannya dengan cara menyuruh korbannya duduk di pangkuannya, lantas meraba kemaluan sang bocah. Dia berdalih berbuat demikian karena dorongan hasrat biologis."Korban saya suruh duduk di pangkuan, kemudian diraba kemaluan. Tindakan itu saya lakukan sebanyak dua kali pada tahun 2014 dan terakhir 2015," kata Ra di depan awak media di Sungailiat, Bangka, seperti dilansir dari Antara, Senin (7/9).Ra mengakui tindakannya sudah melanggar hukum. Dia mengaku bersedia menerima hukuman sesuai pelanggaran, dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.Kapolres Bangka AKBP, Sekar Maulana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban.Ra kini sudah ditahan di Mapolres Bangka. Dia disangka dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.Sekar mengimbau kepada seluruh orang tua murid supaya mengawasi anak-anaknya, dan segera melapor jika mengetahui ada anak menjadi korban pencabulan."Saya minta kepada seluruh orang tua murid atau masyarakat umum, jika anaknya atau keluarganya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh siapapun, hendaknya segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan proses hukum," kata Sekar.
Birahi tinggi, guru SD di Bangka pangku dan gerayangi kemaluan murid
Tindakan itu dilakukan Ra sebanyak dua kali.
Advertisement
Rekomendasi