Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan terkait kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Christoper Daniel Sjarief di Pondok Indah beberapa waktu lalu. Pasalnya, putusan PN Jak-Sel lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. "Sudah kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).Chandra menambahkan pihaknya menuntut Christoper dikurung 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta. Sedangkan, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan memvonis terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta, itu belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan."Itu lebih rendah dari tuntutan kita. Kita meminta dia tetap di pidana sesuai dengan tuntutan yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta Subsider 1 bulan penjara," tegas Chandra.Sebelumnya, Christopher Daniel Sjarief didakwa melanggar Pasal 310 dan 311 UU tentang Lalu Lintas. Christopher terancam penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada Januari 2015 lalu.
Jaksa ajukan banding vonis sopir Outlander maut
Kita meminta dia tetap di pidana sesuai dengan tuntutan yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta.
Rekomendasi