KPK periksa OC Kaligis dan anak buah

Anak buah Kaligis yang juga diperiksa adalah Rico Pandeirot.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK periksa OC Kaligis dan anak buah
Sidang OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara kondang OC Kaligis. Dia akan diperiksa untuk dimintai keterangan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti."Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (2/9).Bersama dengan OC Kaligis yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anak buahnya, Rico Pandeirot. Namun, pengacara yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates ini diperiksa untuk tersangka yang berbeda yakni, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP)."Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro)," imbuhnya.KPK terus melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, pada kasus yang menjerat delapan pihak itu, baru berkas OC Kaligis yang masuk ke meja Pengadilan Tipikor. Politikus NasDem itu didakwa telah memberikan uang suap dalam pecahan USD dan USG kepada hakim dan panitera PTUN Medan.Seperti diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan. Pasangan suami ini pub telah ditahan di tempat yang berbeda. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Evy di Rutan KPK.Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi