30 WN Taiwan di Bandung juga terlibat kasus pemalsuan keimigrasian

Narkoba yang ditemukan ternyata untuk dikonsumsi oleh WN Taiwan.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
30 WN Taiwan di Bandung juga terlibat kasus pemalsuan keimigrasian
Mabes gerebek rumah mewah di Bandung. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Mabes Polri mengungkap kasus narkoba yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Bandung, Jawa Barat. Bukan hanya itu, dari kasus tersebut, polisi juga menemukan adanya kasus tindak pidana penipuan cyber crime dan masalah imigrasi.Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, terungkapnya kedua kasus tersebut didapat dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama petugas imigrasi dan bea cukai. Di mana pemalsuan imigrasi dan penipuan cyber crime dilakukan oleh 30 warga negara Taiwan."Baru kemarin dua hari lalu mendapatkan pengembangan ternyata jaringan ini tidak hanya melibatkan khusus narkotika, juga kasus pemalsuan keimigrasian, yaitu berikut juga setelah kita kembangkan di Bandung, kita amankan sebanyak 30 orang WN Taiwan, di mana ada kejahatan cyber crime," kata Anjan di Mabes Polri, Kamis (27/8).Anjan menambahkan, WNA menggunakan sejumlah alat penipuan cyber crime untuk melakukan penipuan di luar Indonesia. Sementara itu, indikasi penipuan tersebut terkait masalah perbankan. "Ini kita kembangkan. Jadi kami belum bisa mendalami karena sekarang kita turun pun bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi dan Direksus Kasubdit cyber crime. Kita rekonstruksi masalah ini," imbuh Anjan.Sedangkan untuk narkoba sendiri, Anjan mengaku tidak banyak ditemukan karena obat terlarang tersebut hanya untuk dikonsumsi oleh WNA. "Khususnya para perempuan, sekitar 14 orang perempuan, dan 16 laki-laki. Kurang lebih dua gram. Setelah kita periksa urine memang benar mereka menggunakan sabu. Karena untuk kerja di sana ritmenya sampai dini hari untuk melakukan penipuan," pungkasnya.Sebelumnya, Direktorat IV Mabes Polri menggerebek sebuah rumah mewah di Komplek Setra Duta Raya, Blok E3, Nomor 8, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat kemarin.

Dari lokasi, tim Bareskrim Mabes Polri juga mengamankan 2 paket sabu seberat 2 gram, psikotropika golongan IV: 250 butir, HT 6 unit, telepon rumah 26 unit, kalkulator 1 unit, CCTV 4 titik, router aktif 21 unit, laptop 2 unit.

Rekomendasi