7 Negara ASEAN berkumpul di Yogya bahas kejahatan antarnegara

Salah satu fokus utamanya adalah upaya perlindungan saksi dan korban kejahatan antarnegara.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
7 Negara ASEAN berkumpul di Yogya bahas kejahatan antarnegara
Pertemuan 7 negara ASEAN bahas kejahatan antarnegara. ©2015 Merdeka.com

Perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban kejahatan transnasional (antarnegara) masih sulit dilakukan, mengingat penanganan tindak pidana tersebut melibatkan yurisdiksi negara-negara yang bersangkutan. Hal tersebut menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, menjadi hambatan dalam penanganan dan perlindungan bagi saksi dan korban."Beberapa negara memang telah memiliki kerangka hukum yang baik dalam penanganan kejahatan transnasional, seperti dalam kejahatan penyelundupan narkotika dan trafficking, tapi tidak semua negara memiliki standar yang sama," katanya saat membuka acara Inaugural Meeting of the ASEAN Network for Witness and Victim Protection 2015, di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (24/8).Salah satu upaya LPSK untuk mengatasi masalah tersebut dengan menggelar pertemuan ASEAN Network for Witness and Victim Protection 2015 yang diikuti 7 negara ASEAN seperti Laos, Filipina, Thailand, Kamboja, Malaysia, Myanmar dan Indonesia."Pertemuan ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan ASEAN Network dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara yang terorganisir, sehingga terjamin keamanan dan kenyamanan di tingkat ASEAN," terangnya.Dalam kegiatan tersebut akan dirumuskan kerangka acuan jejaring lembaga perlindungan saksi dan korban, sehingga tidak ada kerancuan dalam penanganan kasus."Kami akan fokuskan dalam perlindungan saksi korban, utamanya kasus kejahatan perdagangan orang, narkotika, pencucian orang dan terorisme. Selain juga menjadi kebutuhan dalam mengungkap kejahatan transnasional," tekannya.

Rekomendasi