Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto menegaskan bahwa berkas penyidikan yang tak pernah lengkap membuat pembentukan pengadilan HAM ad hoc selalu terhambat. Hal tersebut merupakan alasan mengapa para pelaku pelanggaran hak asasi manusia tak kunjung diadili.
"Bagaimana mau dibentuk pengadilan HAM. Berkas penyelidikan yang diserahkan ke Kejaksaan selalu dikembalikan ke Komnas HAM, karena belum lengkap," kata Sidarto, dalam diskusi publik tentang penyelesaian kasus HAM masa lalu di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
Sejauh ini menurut Sidarto, berkas penyidikan Komnas HAM belum pernah dilengkapi bukti-bukti yang cukup. Di sisi lain para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu sudah tidak diketahui keberadaannya.
Hal tersebut yang menyebabkan rekomendasi untuk pembentukan pengadilan HAM tidak dapat sampai kepada DPR dan Presiden. Untuk itu, saat ini pemerintah sedang berupaya agar penyelesaian kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui rekonsiliasi bagi para korban.
"Presiden memikirkan cara yang bijak untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM. Rekonsiliasi diupayakan untuk mengatasi kebuntuan bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus masa lalu," tuturnya.