Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan

Dana pekerja yang terkena PHK, kecelakaan kerja, dan mengundurkan diri bisa dicarikan mulai 1 September mendatang.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (kanan) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin dana pekerja yang terkena PHK, kecelakaan kerja, dan mengundurkan diri bisa dicarikan mulai 1 September mendatang. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 5 halaman
Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 5 halaman
Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 5 halaman
Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 5 halaman
Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 5 halaman
Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi