Pihak Gama Mulya melalui pengacaranya mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam proses rekontruksi kasus Utang Keperawanan kliennya. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari proses rekonstruksi tersebut.Namun Gunadi Handoko, pengacara Gama Mulya menolak mengungkapkan secara rinci tentang kejanggalan tersebut. Pihaknya akan menggunakan kejanggalan tersebut untuk amunisi dalam persidangan."Ada ketidaksesuaian yang akan kita ungkap di persidangan. Kami akan buka semua itu saat persidangan nanti," kata Gunadi Handoko, pengacara Gama Mulya usai mendampingi proses rekontruksi kliennya, Jumat (14/8).Gunadi juga menegaskan bahwa tuduhan adanya pemerkosaan terbantahkan dengan sendirinya oleh proses rekonstruksi. Tidak ada bukti kuat yang bisa menuduh kliennya melakukan pemerkosaan."Tuduhan melakukan pemerkosaan tidak terbukti. Karena klien saya ini impoten, tidak mungkin melakukan pemerkosaan. Selain itu, tipe perempuan ini tidak sesuai dengan selera Gama," katanya.Ada tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi yakni Jalan Gajayana Gang 5, Jalan Kunir dan Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis. Seluruh proses rekonstruksi tidak menunjukkan adanya bukti pemerkosaan.Hal itu dianggap semakin kuat karena pihak pelaku perempuan juga mengakuinya. Keterangan keduanya sejalan."Tidak ada perkosaan. Ada kesesuaian keterangan antara yang disampaikan Gama maupun Ainin. Tidak ada perkosaan, diakui juga oleh Ainin," terangnya.Namun Gunadi tidak membantah adanya pembiusan dalam kasus tersebut. Pembiusan terjadi di Jalan Kunir sebelum kemudian korban EW di bawa ke rumah Gama."Pembiusan ada di rekonstruksi. Kita uji nanti di persidangan. Jangan lupa kami juga ada saksi yang akan memberikan saksi di persidangan," katanya.
Kasus utang keperawanan, Gama disebut impoten tak mungkin perkosa
"Tuduhan melakukan pemerkosaan tidak terbukti," kata pengacara pelaku.
Rekomendasi