Hj Oyoh alias Yoyoh hanya bisa terdiam usai mendengarkan dakwaan yang diterima atas kasus dugaan pemalsuan data hak kepemilikan tanah. Nenek berusia 93 tahun itu terancam hukuman 6 tahun penjara.Yoyoh duduk di pesakitan bersama terdakwa lain Amin Mustofa yang tak lain anaknya sendiri. Yoyoh dan Amin mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/8).Jaksa penuntut umum (JPU) Mumuh menyebut, Yoyoh dan Amin dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Warga Pasir Kiara RT 002/RW 016, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu diduga memalsukan data hak kepemilikan tanah yang diterbitkan pada 1936 di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung."Terdakwa dan anaknya memalsukan data saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, awal 2004 lalu," ungkap JPU dalam sidang. Terdakwa ini mengklaim jika tanah tersebut merupakan warisan.Ada pun modus yang dilakukan yakni bahwa terdakwa Yoyoh bersama Engko Komarudin, Ambet Komasih, Otong dan Ule (yang mengaku ahli waris Djuarsih Hanafiah) mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Salah satu materi gugatan yaitu pembatalan sertifikat.Terdakwa memakai bukti satu lembar surat di atas segel bermaterai Zegel Van Ned Indie 1 1/2 G tahun 1936, tertanggal Soekadjadi 10 Desember 1936 mengenai hibah tanah yang terletak di Jalan Pasteur dari H Yasin kepada anaknya bernama H Hanafiah. Di mana bukti berupa segel tersebut diperoleh dari anaknya terdakwa yaitu Amin Mustofa yang juga memperolehnya dari orang lain yang tidak terkait dengan keluarga atau warisan.Berdasarkan BAP Laboratorium Kriminalistik dari Puslabfor Mabes Polri tahun 2008 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa surat Zegel Van Ned Indie non identik dengan dokumen pembanding."Surat itu merupakan produk cetak yang berbeda dengan dokumen pembanding," ungkap JPU.Diketahui ternyata tanah tersebut sebenarnya dimiliki Itok Setiawan dengan SHM No 175/Kel. Sukabungah seluas 1.840 M2 dan milik Soetjipto Lustojoputro dengan SHM No 446/Kel Sukabungah. Jaksa menyatakan korban Itok Setiawan mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.Hakim yang dipimpin Jonlar Purba sempat menanyakan apakah terdakwa paham atas apa yang dibacakan JPU? Yoyoh terdiam saja. Yoyoh tidak mendengar sepenuhnya apa yang dibicarakan JPU. Tanggapan pun akhirnya disampaikan oleh terdakwa lainnya, Amin Mustofa.Majelis hakim pun kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan pada 25 Agustus mendatang dengan agenda eksepsi. Namun setelah itu, penasihat hukum terdakwa meminta izin agar ke depan terdakwa bisa diberi kelonggaran untuk tidak setiap sidang hadir."Kami mohon majelis memperkenankan untuk terdakwa Bu Yoyoh karena beliau sudah sepuh, sehingga kami mohon agar terdakwa tidak ikut sidang," terang kuasa hukum terdakwa Adri Andrian.Namun majelis hakim tidak bisa mengabulkan permintaan itu di mana terdakwa tetap harus mengikuti persidangan selama proses hukum berlangsung. "Dalam sistem peradilan kita sudah diatur hal itu," tandasnya.
Didakwa terlibat penipuan, nenek 93 tahun terancam 6 tahun bui
Nenek Yoyoh didakwa memalsukan data hak kepemilikan tanah yang diterbitkan pada 1936 di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur).
Advertisement
Rekomendasi