Kuasa hukum Christopher, Yanti merasa keberatan terhadap tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang diberikan pada kliennya. Padahal keluarga korban sudah mendapatkan santunan dan sudah memaafkan kliennya."Keberatan ya, karena seluruh korban sudah kita beri santunan dan para korban sudah memaafkan terdakwa," kata Yanti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).Menurut dia, pihaknya akan mengajukan sidang pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan dua tahun enam bulan penjara kliennya. Namun ia tak mau mengomentari lebih jauh terhadap pembelaan yang akan disampaikannya pada Selasa (11/8) mendatang."Ya memang kalau setelah tuntutan memang pembelaan," kata dia.Sebelumnya, pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pengemudi Outlander Christoper dengan agenda pembacaan tuntutan. Christoper dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan."Menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair satu bulan penjara," kata JPU, Agus Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam pertimbangnya, kata dia, terdakwa melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas. Selain itu, saksi yang dihadirkan juga sudah memberikan keterangan bahwa pelaku yang telah menabrak sejumlah kendaraan motor dan mobil di Pondok Indah pada bulan lalu."Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan mengakui kesalahan yang membuat meringkan hukuman beliau. Selain itu, terdakwa koperatif dan berkelakukan sopan," kata dia.Seperti diketahui, Christopher, pengemudi mobil Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut dengan korban empat korban jiwa di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan itu dibacakan dalam sidang kedua dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/5) lalu.Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan. Atas perbuatannya, Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Christopher dengan ancaman penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada bulan Januari lalu.
Dituntut 2,6 tahun penjara, pengacara Christopher ajukan pledoi
Pihak Christopher tak terima karena keluarga korban sudah mendapatkan santunan dan sudah memaafkan perbuatannya.
Rekomendasi