Politikus senior PDIP, Pramono Anung tidak sepakat dengan fatwa MUI BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam atau haram. BPJS mempunyai landasan hukum dan bermanfaat bagi rakyat."Hal yang membawa manfaat bagi rakyat yang membutuhkan dan negara mengatur sesuai ketentuan yang berlaku, bagi saya baik #BPJS," tulis Pramono Anung dalam akun twitter @pramonoanung dikutip merdeka.com, Jumat (31/7).Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Pramono Anung sebut BPJS Kesehatan bermanfaat dan dibutuhkan rakyat
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa jika BPJS Kesehatan haram.
Rekomendasi