Polisi sudah menetapkan status tersangka pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam kasus dugaan korupsi dwelling time (waktu bongkar muat barang) di Pelabuhan Tanjung Priok. Disebutkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, dalam mengusut kasus ini pihaknya akan fokus pada proses Pre Clearance atau proses perizinan di Kementerian Perdagangan."Kita matangkan dulu yang ini, masalah dugaan pidana korupsi yang ada di Kemendag. Hari ini kita sudah periksa Pak Dirjen, kita tentukan langkah kita selanjutnya ditahan atau tidak," terang Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, usai acara Sertijab Kapolda Papua di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/7).Tito mengatakan, proses Dwelling Time itu pada dasarnya ada tiga tahapan. Pertama pre clearance yakni terkait perizinan dalam hal ini salah satunya diurus Kementerian Perdagangan, kedua proses clearance dalam hal ini Bea Cukai dan terakhir post importir atau pemberi jasa impor dalam hal ini PT pelindo."Hingga saat ini, kita baru tahap pre clearance karena penting soal lamanya dwelling. Pre Clearance paling krusial, kita tembakan ke kementerian perdagangan," tambahnya.Dijelaskan Tito, bukan tidak mungkin kasus ini mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab dari barang bukti berupa uang yang ditemukan saat penggeledahan disebut seorang saksi adalah milik Partogi."TPPU, artinya diperoleh dari hasil kejahatan kemudian dalam bentuk barang disalurkan ke pihak lain atau digunakan investasi lain agar menjadi bersih. kita lihat ada dugaan korupsi sumber uang diduga dari pidana. maka uang ini alirkan ke mana," ujar Tito.
Kapolda soal kasus dwelling time: Kita matangkan dulu di Kemendag
Dijelaskan Tito, dalam kasus ini ada beberapa tahapan yang akan diselidiki. Dan saat ini fokus di tahap pre clearance.
Rekomendasi