Sopir Picanto penembak mobil Xenia di Tol Jagorawi mau minta maaf

Pelaku mengaku tak sengaja menembak lantaran cuma ingin memberi peringatan kepada korban agar mengemudi tak ngebut.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Sopir Picanto penembak mobil Xenia di Tol Jagorawi mau minta maaf
Tersangka penembakan di tol Jagorawi. ©2015 merdeka.com/dede rosyadi

Pelaku penembak mobil Xenia di Tol Jagorawi, Rachmanto alias Anto mengaku ingin berdamai dengan korban. Dia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya."Saya niatnya ingin berdamai dengan korban, ini kan cuma masalah kesalah pahaman aja. Dan pada saat itu kondisi saya sedang emosi," ucap Anto di Polres Jakarta Timur saat ditemui merdeka.com, Kamis (30/7).Menurutnya, peristiwa itu tidak direncanakan dan hanya memberikan peringatan kepada korban agar mengemudi jangan terlalu kencang karena korban bawa anak-anak."Niat saya kan nembak kaca mobil korban hanya ngasih peringatan. Nggak sampai menghilangkan nyawa," paparnya.Anto juga tidak menyangka bahwa peristiwa tersebut akan ramai seperti sekarang yang berbuntut pada kepolisian."Saya nggak nyangka bakal ramai di media dan jejaring sosial. Awalnya saya mau ngasih tanggapan di jejaring sosial juga tapi ya sudahlah," ucap Anto.Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Anto yang mengemudikan mobil Picanto bernomor polisi B 1191 SZN melintas di Tol Jagorawi disalip monil Xenia bernomor polisi B 1125 KVI yang dikemudikan Dwi Prasetya. Saat Anto dan Dwi sama-sama melintas di jalan Tol JORR Kilometer 34 Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, keduanya terlibat saling salip dan tidak mau mengalah.Anto yang kesal dengan Dwi lantas melepaskan tembakan menggunakan Air Gun ke arah mobil Dwi. Tembakan itu mengenai kaca samping pintu supir. Dwi pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Jakarta Timur.Akhirnya pada Rabu (29/7), Anto ditangkap polisi di kediamannya di Pamulang. Kepada polisi, Anto mengaku kesal disalip saat sama-sama mengendarai mobil di Tol Jagorawi oleh Dwi. Anto beralasan melepaskan tembakan karena di salip dan melihat Dwi mengendarai mobil kencang padahal ada penumpang bocah di dalam mobilnya.Menurut Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faruq, Anto melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terancam hukuman 12 tahun penjara. Selain itu juga dia bakal dijerat dengan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman lima tahun.

Rekomendasi