Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, menangguhkan penahanan terhadap Sharon Leasa Rose Prabowo (47). Sharon sebelumnya sempat ditahan usai ditetapkan sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya Gazkia Tristan (12)."Ibunya kita tangguhkan penahanannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Selatan, Selasa (28/7).Menurut Wahyu, dikabulkannya penangguhan penahanan ini dikarenakan penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan. Di antaranya pemohon atau tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dikabulkan penangguhan penahanannya."Keluarga itu menjamin pelaku tidak melarikan diri, akan bersikap kooperatif. Kalau di samping itu ada instansi lain yang mendukung belum tentu baik memisahkan orangtua dengan anaknya, sehingga ditangguhkan," ujar Wahyu.Hal yang senada juga dikatakan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunu. Penangguhan penahanan terhadap LSR sejak hari ini. Penangguhan penahanan tersebut dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."Mulai hari ini (28/7) sampai berkas perkara kita limpahkan. Sampai pelimpahan tahap dua. Pelimpahan berkas secepatnya akan kita lakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Nunu.
Dijamin keluarga, ibu diduga gergaji anak ditangguhkan penahanannya
"Keluarga itu menjamin pelaku tidak melarikan diri, akan bersikap kooperatif."
Advertisement
Rekomendasi