Di akhir sidang praperadilan gugatan tersangka Margriet terhadap Polda Bali, suasana baru mulai memanas. Itu setelah pihak kuasa hukum Margriet selaku pemohon meminta hakim ketua menghadirkan penyidik dari Polresta pada sidang pembuktian besok, Selasa (28/7) di PN Denpasar.Menyikapi permintaan Hotma Sitompoel dan rekan, hakim tunggal Achmad Peten Sili memandang hal tersebut tidak perlu dilakukan. Pertimbangannya, jika harus menghadirkan penyidik Agus, berarti sudah masuk pada pokok perkara yang juga menghadirkan tersangka. "Saya rasa itu tidak perlu, itu sudah tahap sidang perkara nantinya," ujar Hakim Peten Sili di ruang sidang utama PN Denpasar, Bali, Senin (27/7).Namun tim kuasa hukum dari Hotma tetap meminta penyidik yang memeriksa Agus dihadirkan di sidang praperadilan."Kami ingin agar penyidik dihadirkan sebagai saksi agar kita dapat ketahui keterangan Agus yang pertama dan keterangan Agus yang mengalami perubahan. Ini sangat penting bagi kami untuk mengetahui jeda perubahan dari keterangan Agus," ujar pengacara Margriet, Dion Pongkor.Hakim Ahmad Peten Sili menyerahkan kepada kuasa hukum Polda Bali, terkait hal ini. "Silakan dijawab, apakah akan dipenuhi keinginannya. Tergantung pihak termohon dari Polda Bali," kata Peten Sili.Menanggapi hal itu, kuasa hukum Polda Bali awalnya mengaku akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Margriet. "Akan kami pertimbangkan keinginannya," kata kuasa hukum Polda Bali.Namun, saat Achmad Peten Sili mempersilakan kuasa hukum Margriet menanggapi, Dion Pongkor kembali melayangkan protes. "Kami berharap kepada majelis hakim mengabulkan permohonan kami, karena ini penting untuk mengetahui isu yang berkembang di luaran," kata Dion.Belum selesai berbicara, hakim Achmad Peten Sili menyela Dion Pongkor. "Maksudnya isu di luaran itu seperti apa?" sela Peten Sili. Namun, Dion tak bisa menjelaskan isu yang berkembang yang dimaksudnya. Ia hanya menyebut jika kehadiran penyidik itu penting untuk mengurai keterangan Agus yang menjerat kliennya sebagai tersangka. Terlebih lagi dalam keterangan awal dan kedua berubah-ubah.
"Ini penting karena dari keterangan Agus klien kami ditetapkan sebagai tersangka," singkat Dion dan dijawab pihak Polda Bali dengan singkat untuk mempertimbangkan permintaannya."Perlu untuk jadi pertimbangan dan dimengerti bahwa penyidik yang bertindak menyidik Agus dan seluruh yang bertugas sudah diwakili oleh kami selaku kuasa hukumnya," kata kuasa hukum Polda Bali.Ahmad Peten Sili pun menengahi perdebatan. "Besok kita lihat saja bukti-buktinya. Saya juga tidak tahu keyakinan Anda buktinya apa kalau klien Anda ditetapkan tersangka tanpa bukti kuat," sela Peten Sili langsung mengetuk palu bahwa sidang dilanjutkan besok pukul 09.00 WITA.