Berkas penelantaran dan pembunuhan Margriet akan digabung

Jaksa menyarankan agar berkas kasus yang menyeret Margriet yakni kasus penelantaran dan pembunuhan disatukan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Berkas penelantaran dan pembunuhan Margriet akan digabung
Margriet Rekonstruksi. ©2015 Merdeka.com

Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tersangka Margriet, nantinya akan digabungkan. Hal ini dinilai perlu dilakukan selain dianggap lebih mudah dan cepat juga atas petunjuk saran dari pihak penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali.Orang nomor satu di Polda Bali ini juga membenarkan bahwa dalam pertemuan di Mapolresta tadi terkait perencanaan penyempurnaan berkas perkara kasus pembunuhan Angeline. "Ya betul kita bahas pertemuan di Polresta Denpasar, tadi. Pembahasan tentang penyempurnaan berkas Margriet yang dikembalikan pihak Kejati," aku Kapolda, Jumat (24/7) di Denpasar Bali.Katanya memang dalam pengembalian berkas tersebut, tim jaksa menyarankan agar berkas kasus yang menyeret Margriet yakni kasus penelantaran dan pembunuhan disatukan."Secara garis besar ada petunjuk untuk memudahkan kasus pembunuhan Angeline baik kasus penelantaran semasa Angeline masih hidup hingga bagaimana akhirnya dibunuh. Nantinya kedua kasus ini disatukan saja dengan tersangka yang sama yaitu nyonya M," tegas Sompie.Dalam kesempatan ini, dirinya memberikan penguatan dan masukan kepada penyidik untuk segera merampungkan berkas terutama kasus pembunuhan dengan tersangka Margriet."Sesuai petunjuk pihak JPU soal kasus pembunuhan dan penelantaran dengan tersangka M setidaknya disatukan. Petunjuk ini jadi pedoman kita untuk segera merampungkan," tuturnya.Dirinya berharap dengan pemulangan berkas perkara Margriet tahap P19, setidaknya ada penyamaan persepsi antara penyidik dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). "Saat ini tinggal bagaimana menyamakan persepsi antara jaksa dan penyidik. Jangan sampai nanti apa yang yang diterangkan penyidik justru beda dengan keterangan jaksa, karenanya ini merupakan suatu langkah maju agar jaksa dan penyidik memiliki kesamaan persepsi sehingga di hadapan sidang pengadilan tidak ada keraguan lagi soal alat bukti dan saksi," beber Sompie.Jenderal bintang dua ini juga yakin jika Margriet akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. Seluruh unsur pasal pembunuhan berencana itu dianggap sudah lengkap dan Margriet tetap dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Rekomendasi