Kicauan galak @triomacan2000 tak berhenti meski divonis 5 tahun

Pengacara pengelola akun Twitter @triomacan2000 berencana melaporkan Hakim Suprapto ke Komisi Yudisial.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Kicauan galak @triomacan2000 tak berhenti meski divonis 5 tahun
Sidang pengelola akun TrioMacan2000. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis tiga pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, Harry Koes Harjono, Edy Syahputra dan Raden Nuh. Hakim Suprapto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang memuat penghinaan di media elektronik, pencemaran nama baik serta pencucian uang."Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Hary Koeshardjono 5 tahun, terdakwa Hedi Saputra 4 tahun, terdakwa Radeh Nuh 5 tahun," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).Usai membaca putusan hakim Suprapto luput memberikan hak pada Raden Nuh, Harry Koes, dan Eddy Saputra untuk mengambil langkah hukum. Suprapto langsung saja meninggalkan ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sontak hal tersebut mengundang kemarahan. Cercaan dan makian pun terlontar dari mulut Raden Nuh. Raden Nuh menuding hakim makan uang suap."Semoga Allah Tuhan yang Maha Kuasa mengampuni para hakim yang mulia ini. Yang telah menutup hatinya, membutakan matanya, mereka tidak tahu kebenaran yang terjadi," ucap Raden Nuh dengan suara lantang di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera Raya, Rabu (15/7).Selain itu, Raden Nuh juga melontarkan cercaan yang menanyakan dugaan suap yang diterima hakim. Raden Nuh juga menanyakan sikap hakim yang dinilai takut membongkar kebenaran."Kami korban kezaliman. Terima uang berapa mereka para hakim? Takut pada atasan atau terima uang? Tidak ada bukti tidak ada saksi kasus kami direkayasa. Bahkan mereka terburu-buru untuk tidak memberikan kami kesempatan untuk nyatakan banding atau pikir-pikir," keluhnya.Raden juga membantah perbuatan yang dilakukannya. Usai mendengar vonis tersebut, Raden sumpah serapah mengatakan bahwa dirinya korban kriminalisasi hukum. "Kami aja yang lawyer bisa di zalimi, gimana rakyat kecil. Hakimnya ketakutan, hati nuraninya enggak ada," bebernya.Kuasa hukum terdakwa Erman Umar menjelaskan, tidak satu pun yang menunjukkan bahwa fakta itu terbukti. Erman pun berencana melaporkan hakim tersebut karena putusan memiliki banyak kejanggalan. "Kami akan melaporkan hakim Suprapto ini ke Komisi Yudisial (KY)," tegasnya.

Rekomendasi