Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui

Sedangkan, admin yang satunya, Edy Syahputra dijatuhi hukuman 4 tahun bui karena memeras bos PT Telkom.

Nanda Farikh Ibrahim
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Admin akun Twitter @TrioMacan2000, Harry Koes Harjono, Edy Syahputra, dan Raden Nuh saat menjalani sidang vonis terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Terdakwa Harry Koes Harjono dan terdakwa ketiga Raden Nuh masing-masing divonis dengan hukuman selama 5 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Group, Abdul Satar senilai Rp 358 juta. Sedangkan terdakwa Edy Syahputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom sebesar Rp 50 juta. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
1 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Admin akun Twitter @TrioMacan2000, Harry Koes Harjono, Edy Syahputra, dan Raden Nuh saat menjalani sidang vonis terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
2 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Harry Koes Harjono tertunduk lesu setelah divonis 4 tahun penjara terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
3 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Reaksi Raden Nuh setelah divonis 5 tahun penjara terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
4 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Kerabat menemui Harry Koes Harjono, Edy Syahputra, dan Raden Nuh seusai sidang vonis terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
5 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Kerabat menemui Harry Koes Harjono, Edy Syahputra, dan Raden Nuh seusai sidang vonis terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
6 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Harry Koes Harjono memasuki mobil tahanan seusai sidang vonis terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
7 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Ekspresi Raden Nuh di hadapan awak media saat memasuki mobil tahanan seusai sidang vonis terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
8 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Ekspresi Edy Syahputra di hadapan awak media saat memasuki mobil tahanan seusai sidang vonis terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
9 dari 9 halaman
Kasus pemerasan, dua admin akun TrioMacan2000 divonis 5 tahun bui
Harry Koes Harjono, Edy Syahputra, dan Raden Nuh berada di dalam mobil tahanan seusai sidang vonis terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi