Positif narkoba, Vitalia terancam 7 tahun penjara

Meski polisi tak menemukan narkoba dalam barang bawaannya, namun dalam tes urine Vitalia positif memakai narkoba.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Positif narkoba, Vitalia terancam 7 tahun penjara
vitalia sesha. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Setio menegaskan model panas Vitalia Sesha dan keenam rekannya akan dijerat hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menggunakan dan membawa narkoba."Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Setio di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/7).Lanjut dia, ketika pengankapan, Vitalia tidak sedang menjalankan pekerjaannya sebagai seorang model. Mereka digerebek petugas dalam sebuah kamar di Hotel Mercure usia pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Jakarta Barat."Dia tidak sedang bekerja. Dan kami akan perlakukan dia sebagai orang biasa. Hanya petugas tangkap mereka dalam sebuah kamar. Di situ kami dapatkan barang bukti dan positif menggunakan narkoba," tegas Setio.Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menyatakan Vitalia positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Selain Vitalia, polisi juga mengamankan enam rekannya. Penangkapan berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.

Rekomendasi