Kelabui rekan kerja, sopir Armorindo bawa kabur uang bank Rp 1,4 M

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kelabui rekan kerja, sopir Armorindo bawa kabur uang bank Rp 1,4 M
Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Tim Unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku perampok uang bank Rp 1,4 miliar yang hendak diantar perusahaan jasa sekuriti ke sejumlah ATM. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Erik (32), Toyo (25) dan Udin (21).Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, para pelaku merupakan pekerja dari PT Armorindo yang bekerja di Bank BCA. Sementara perampokan ini diotaki oleh pegawai outsorcing PT Labora yang bekerja sebagai sopir di PT Armorindo."PT Armorindo perusahan rekan bank BCA yang bertugas untuk mengisi ATM dibeberapa tempat. Juga menyediakan security serta supirnya dan kendaraan," kata Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7).Krishna mengatakan, perampokan terjadi ketika PT Armorindo hendak mengisi uang Bank BCA ke ATM di Alfamidi, Tebet, Jakarta Timur, pada Minggu (5/7) lalu. Sebelumnya, mobil Armorindo telah melakukan pengisian uang ke sejumlah ATM di Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur dan di Asem Baris, Tebet, Jaksel."Erik ini karyawan PT Labora, perusahaan Outsorcing yang diperbantukan di PT Armorindo. Dia bertugas sebagai sopir mobil PTArmorindo," ujarnya.Selain Erik, saat itu ada 3 rekannya yang bertugas mengantar uang di dalam satu mobil yakni 2 orang sekuriti Armorindo bernama Petrus Laoly dan Edhy Dhanarto serta Abdul Muis selaku staf PT Armorindo."Saat tiba di lokasi, tersangka Erik menyuruh rekan-rekannya turun duluan, dengan alasan hendak mencari parkiran. Padahal seharusnya sebelum uang itu turun, mobil harus dijaga 2 sekuriti," jelas Krishna.Setelah mengelabui 3 orang rekannya, Erik kemudian kabur. Ia lalu berhenti di Karet, Tanahabang, Jakarta Pusat untuk memindahkan 2 cartridge uang senilai Rp 1,4 miliar ke mobil Avanza yang ditumpangi 2 orang temannya. Mobil Avanza ini membuntuti mobil Armorindo sejak keluar dan melakukan pengisian uang di sejumlah ATM."Uang yang ada di 2 cartridge yang ada di dalam 2 ransel itu kemudian dipindahkan ke mobil Avanza, sementara mobil Armorindo ditinggal di Karet," terang Krishna.Selanjutnya, para pelaku melarikan diri ke Indramayu, Jawa Barat. Di situ, mereka membongkar cartridge uang dengan menggunakan kapak. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi