Pelaksana Tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengurus surat izin memegang senjata api (Senpi) bagi penyidik KPK. Hal ini disebabkan adanya Aksi teror bom di rumah penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Afif Julian Miftah di Bekasi.Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jendral Budi Waseso mengatakan persoalan penggunaan senjata api tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan. Ada banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa memperoleh alat keamanan tersebut."Keperluannya yang bersangkutan menggunakan senjata api ada persyaratannya. Saya pun kabareskrim tidak boleh, bukan berarti setiap orang anggap polri bisa pegang senjata api. Karena ada persyaratannya. Tidak bisa sembarangan," ujar Mantan Kapolda Gorontalo di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).Persoalan aksi teror di rumah salah satu penyidik KPK, menurut Jendral bintang tiga ini semestinya ditelusuri terlebih dahulu apa motif dari aksi tersebut. "Ya kita harus selesaikan dahulu masalah pokoknya," imbuhnya.Diketahui, aksi teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Julian Miftah di Perumahan Mediterania Regensi, Jalan Anggrek blok A, RT 04/16 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, terjadi pada Minggu (5/7) malam.Sekitar pukul 21.00 WIB, Afif mendapati kotak mencurigakan yang dililit kabel di depan rumah. Menemukan benda tersebut,Afif langsung menghubungi petugas kepolisian setempat. Polsek kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk minta bantuan Tim Gegana.Setelah Tim Gegana tiba, mereka langsung mengamankan lokasi. Petugas pun menjalankan prosedur standar.Dari hasil penyelidikan, benda tersebut ternyata bukan bom, melainkan kotak yang diberi lakban serta dililit kabel biar seolah-olah bom untuk menakut-nakuti Afif.
Penyidik KPK urus izin senpi, Kabareskrim sebut persyaratan ketat
"Tidak bisa sembarangan," tegas Komjen Budi Waseso.
Rekomendasi