Bau tak sedap mulai terasa sebelum menginjakkan kaki di pabrik rumahan pembuatan sari kelapa atau nata de coco milik AK (46). Pabrik berada di Jalan Sekeburuy, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung diduga memproduksi bahan makanan itu secara ilegal.Berbekal informasi masyarakat terganggu dengan aroma menyengat di pabrik milik AK, mereka kemudian melapor polisi. Akhirnya pabrik itu digerebek jajaran Polrestabes Bandung dipimpin Kapolrestabes, Kombes Pol AR Yoyol, pada Rabu (8/7) siang.Usaha rumah tangga milik AK itu berdiri di atas lahan sekitar 200 meter persegi. Bangunan semi permanen itu disisir setiap ruang produksinya. Yoyol didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana, melihat setiap proses pengolahan."Bau banget ini, ini kan makanan kesukaan banyak orang dan ternyata ini berbahaya," kata Reny di sela-sela penggerebakan.Pantauan merdeka.com, di nata de coco buatan AK ini sudah dikerubungi lalat. Proses pembuatan tidak higienis. Secara kasat mata juga terlihat berbeda dengan nata de coco di pasaran. Sari kelapa ini tampak lebih tebal dan berwarna keruh.Polisi menduga dalam proses pembuatan nata de coco pemilik mencampurkan bahan berbahaya seperti amonium sulfat. "Ini bahaya jika dikonsumsi manusia," kata Reny.Alhasil, AK langsung digelandang ke kantor polisi buat diperiksa. Dia mengaku sudah membuat sari kelapa ini selama dua tahun.
Polrestabes Bandung gerebek pabrik nata de coco berbahan berbahaya
Polisi menduga proses pengolahan sari kelapa itu tidak bersih dan membahayakan.
Advertisement
Rekomendasi