Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015. Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.Di antaranya, anggota DPRD Muba dari Fraksi Partai PDIP, Bambang Karyanto (BK) dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF).Sementara, tersangka Kepala Bappeda Faisyar (F) akan dimintai keterangan untuk tersangka anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar (AM). Kuat dugaan, pemeriksaan ini guna mempercepat perampungan berkas perkara dari para tersangka dalam kasus tersebut."Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (8/7).Dalam kasus ini, Bupati Banyuasin, Pahri Azhari disebut-sebut sebagai inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Bukti dugaan keterlibatan Pahri dalam kasus ini semakin kencang menyusul tim satgas KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya.Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang ditenggarai berkaitan dengan perkara tersebut. Tak hanya itu, KPK juga sudah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri dengan nama Pahri Azhari ke Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM.Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD dan dua Pejabat Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Muba tahun anggaran 2015. Mereka adalah politikus PDIP Bambang Karyanto (BK), politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Bappeda Faisyar (F).Semua diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat keempatnya sedang melakukan transaksi suap di rumah salah satu tersangka, Bambang, di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada Jumat (19/6) malam. Selain keempat tersangka, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disimpan dalam tas berwarna merah marun. Diduga uang itu digunakan sebagai pemulus pembahasan perubahan RAPBD.Dari hasil pengusutan disinyalir, pemberian uang suap dari pemerintah daerah Muba kepada DPRD bukanlah yang pertama kalinya. Dikabarkan, pemberian suap pernah dilakukan pada awal tahun 2015 dengan jumlah yang hampir sama yakni miliaran rupiah.Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Bidik Bupati Muba Pahri Azhari, KPK periksa tiga tersangka
Dalam kasus ini, Bupati Banyuasin, Pahri Azhari disebut-sebut sebagai inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba.
Rekomendasi