Perlawanan Margriet diseret dalam kasus pembunuhan Angeline

Kuasa hukum sampai menyiapkan saksi meringankan Margriet.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Perlawanan Margriet diseret dalam kasus pembunuhan Angeline
Margriet berhentikan pengacaranya. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Margriet Christina Megawe (60), ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak dalam kasus tewasnya Angeline (8). Pemilik rumah di Jalan Sedap Malam nomor 26, Denpasar, Bali itu sudah beberapa kali diperiksa polisi untuk kasus yang sama.Sementara itu, tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tai Adamai (25) menyeret nama Margriet sebagai otak di balik peristiwa sadis tersebut.Seperti yang dituturkan kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, bahwa Margriet pernah memerintahkan Agus untuk memerkosa Angeline. Namun, permintaan itu dia tolak."Agus tak memerkosa Angeline seperti selama ini diucapkan. Hal itu dia ucapkan karena dia ditekan, diancam," kata Haposan, Jumat (19/6).Hingga kini polisi masih mendalami keterlibatan pihak selain Agus di kasus tewasnya Angeline. Terakhir, polisi memeriksa Margriet dengan fokus pertanyaan seputar barang milik korban.Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan saat ini hanya tinggal memastikan hasil sidik jari terhadap sejumlah barang bukti untuk menjerat Margriet."Ya kita tengah menunggu hasil kajian sidik jari dan temuan bercak darah dari laboratorium forensik," kata orang nomor satu di Mapolda Bali, Selasa (23/6).Berikut pembelaan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline:

Margriet penuhi hak Angeline soal susu dan imunisasi
Angeline. ©facebook.com/Find Angeline-Bali's Missing Child

Di pemeriksaan kesekian kali yang digelar di Mapolda Bali, Senin (22/6), Margriet dicecar 47 pertanyaan, salah satunya soal proses kelahiran dan imunisasi Angeline.Dalam keterangannya, Margriet menyangkal mengambil paksa Angeline tak lama setelah dilahirkan. Proses persalinan Angeline kala itu melalui bidan di wilayah Canggu, Kuta, Denpasar. Dalam catatan kelahiran memang diberikan surat lahir kosong."Saat itu nama yang diberikan Margriet sesuai nama ibunya (ibu Margriet). Jadi nama depan anak itu adalah nama ibunya Margriet," ujar Anggota tim kuasa hukum Margriet, Posko Sihombing.Soal imunisasi dan pemberian susu, menurut Posko kliennya tetap memperlakukan Angeline dengan baik. "Untuk imunisasi Angeline, dikatakan Margriet, lengkap diberikan," ucap Posko.

Siapkan saksi meringankan
Angeline. ©facebook.com/Find Angeline-Bali's Missing Child

Kehadiran tiga saksi baru dari Tarakan, Kalimantan Timur, yang pernah tinggal di rumah Margriet, membuat kuasa hukum Margriet mencari saksi sebagai pembanding.Kuasa hukum Margriet, Jefry Kam akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya. Nantinya saksi tersebut untuk membantah saksi yang dihadirkan oleh P2TP2A, yakni Francky Alexander Marinka."Sedang kita siapkan saksi-saksi yang menyatakan jika keterangan Francky tidak benar," kata Jefry di Mapolda Bali, Selasa (23/6).Saksi yang disiapkan dari kalangan tetangga di rumah Margriet dan keluarga terdekat Farncky yang bakal membantah kesaksian itu.Hingga kini, kata Jefry, kliennya masih bertahan jika dia telah memperlakukan dengan baik anak angkatnya tersebut. Dia menyayangi, memberikan pendidikan dan kebutuhan kesehatan seperti vitamin kala nafsu makan Angeline yang berkurang."Ibu Margriet tetap pada keterangan awal. Dari awal hingga saat ini keterangan Margriet sama, yang berubah-ubah itu justru Agus," ucapnya.

Margriet tantang polisi periksa secara maraton
Angeline. ©facebook.com/Find Angeline-Bali's Missing Child

Margriet mengaku lelah dan bosan diperiksa setiap hari dengan pertanyaan berulang-ulang. Hingga akhirnya dirinya menantang agar diperiksa tanpa jeda alias maraton.Kuasa hukumnya Dion Pongkor menuturkan, Margriet meminta kepada penyidik untuk menggeber seluruh pertanyaan yang akan disampaikan kepadanya."Tidak ada jeda tadi (pemeriksaannya). Dari pertama hingga selesai langsung dilanjutkan," kata Dion di Mapolda Bali, Sabtu (20/6).Menurut dia, keinginan diperiksa maraton itu atas permintaan Margriet. "Maunya Ibu Margriet biar cepat. Karena dirinya menilai terlalu lama," jelas Dion. Margriet, sambung Dion, hanya makan dua kali sebelum dan setelah diperiksa.

Sewa pengacara kondang Hotma Sitompul
Hotma Sitompoel diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Margriet diketahui sudah dua kali ganti pengacara, terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Terbaru, dia menyewa pengacara kondang Hotma Sitompul.Hotma dikenal sebagai pengacara garang. Dia juga sering mendampingi pejabat dan artis yang tersandung kasus hukum.Setelah diberikan kuasa untuk menjadi pengacara Margriet, Hotma tancap gas membela kliennya. Bahkan dia menyerang balik beberapa pihak yang selama ini dia nilai menyudutkan kliennya."Ada warisan yang disebut-sebut, ini info dari mana. Jangan asal bicara," kata Hotma menampik dugaan kasus tewasnya Angeline bermotif rebutan harta waris, Rabu (16/6).

Rekomendasi