Dari para penghuni dalam lapas kelas II A Kerobokan, Bali hanya terpidana pembunuhan Engeline yang tidak mendapatkan remisi. Ibu angkat mendiang bocah itu, Margriet Christina Megawe, divonis seumur hidup.Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, N Putra Surya Atmaja, Selasa (16/8). Berdasarkan ketentuan, kata dia, terpidana seumur hidup tak bisa mendapat remisi. Jika ingin mendapatkan remisi, maka terpidana seumur hidup harus mengalihkan hukumannya ke pidana sementara menjadi maksimal 20 tahun penjara."Itu diatur ketentuannya. Dalam KUHAP juga diatur. Jadi dia harus dialihkan dulu hukumannya, dari pidana penjara seumur hidup ke pidana sementara maksimal 20 tahun penjara," kata Atmaja.Merujuk pada ketentuan, seseorang ingin mengalihkan hukumannya kepada pidana sementara maksimal 20 tahun penjara harus menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya lima tahun."Kalau berkelakuan baik lima tahun berturut-turut bisa mengajukan (pidana sementara). Ajukan perubahan masa hukuman itu kepada Kementerian Hukum dan HAM," ujar Atmaja.Atmaja melanjutkan, indikator berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam ketentuan itu, yakni selama lima tahun menjalani hukuman seseorang tersebut aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana lain. "Bisa juga seseorang itu aktif dalam melakukan kegiatan atau memotivasi penghuni lapas lainnya," ujar Atmaja.Dikatakan Atmaja, Margriet belum menjalani masa hukuman selama lima tahun. Dengan demikian, dia tak bisa mengajukan pengalihan hukuman buat mendapatkan remisi.
Ibu angkat mendiang Engeline tidak dapat remisi HUT RI ke-71
Jika ingin mendapat remisi, Margriet harus berkelakuan baik selama lima tahun di penjara.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi