Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Bekas Wakil Bupati, Amir Hamzah dan anggota DPRD Banten periode 2009-2014 akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/6).Keduanya sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 25 September 2014 KPK belum juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.Mereka diduga bersama-sama dengan bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindak pidana suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dijabat oleh Akil Mochtar. Keduanya memberikan fulus guna memuluskan kemenangannya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada Pilkada 2013.Atas perbuatannya, Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK kembali periksa dua tersangka suap sengketa Pilkada Lebak
Meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum juga ditahan oleh KPK.
Rekomendasi