Hakim umroh, sidang tuntutan admin TrioMacan2000 ditunda Senin depan

"Ketua majelis cuti, ketua majelis umroh. Ketua majelisnya pulang umroh tanggal 24 Juni."

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Hakim umroh, sidang tuntutan admin TrioMacan2000 ditunda Senin depan
Sidang administrator akun TrioMacan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Sidang tuduhan pemerasan atas admin TrioMacan2000 yang terdiri Raden Nuh (RN), Edy Syahputra (ES), Koes Harjono (KH), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibuka sekitar pukul 13.55 WIB, untuk ditunda hingga pekan depan."Ketua majelis cuti, ketua majelis umroh. Ketua majelisnya pulang umroh tanggal 24 Juni. Jadi sidang harus ditunda minggu depan, Senin tanggal 29 Juni 2015," kata hakim anggota, Handri Anik Effendi, di ruang sidang lima PN Jaksel, Kamis (17/6).Hakim Handri mengatakan, sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan karena harus dipersidangkan oleh ketua majelis, meskipun hanya beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU dan pada sidang sebelumnya sudah disepakati untuk tetap dilanjutkan dengan hakim pengganti."Karena harus dipersidangkan oleh ketua majelis, jadi persidangan ini harus ditunda sampai ketua majelis pulang dan bisa kembali memimpin persidangan, sudah disepakati sidang ditunda minggi depan tanggal 29 Juni 2015," pungkasnya sambil mengetuk palu.Pada sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, diketahui Koes Harjono mengaku telah menerima uang dari petinggi PT Tower Bersama, Abdul Satar. Dia mengaku jika uang tersebut diberikan untuk kemudian diserahkan kepada pemilik akun @denjaka sebagai upah untuk menghapus foto dan tweet pribadi yang berkaitan dengan Abdul Satar bersama dengan seorang yang disebut sebagai selingkuhannya.Dari uang tersebut, Koes mengaku jika dia diberi Rp 5 juta oleh pemilik akun @denjaka tersebut. Di sisi lain, Edi Syahputra mengungkapkan jika dirinya bingung mengapa dilaporkan oleh Koes atas kasus tersebut, karena pada awalnya Edi hanya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya mendapat vonis.

Rekomendasi