Polres Jayapura Kota menetapkan Debi Husein (35), ibu rumah tangga sebagai tersangka kasus kekerasan. Debi diduga menyiksa anak kandungnya sendiri berinisial MS (5) hingga korban dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura, Papua.Walaupun Debi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Karena dari laporan terungkap ayah korban juga membiarkan kekerasan terus terjadi pada anak kandungnya."Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Jeremias Rontini seraya menambahkan tersangka sejak Selasa (16/6) sudah ditahan di Polres Jayapura Kota. Demikian tulis Antara.Terungkapnya kasus tersebut setelah warga sekitar rumah korban di Kloofkam nyaris mengeroyok Debi, karena aksi pemukulan yang dilakukan membuat MS mengalami luka-luka dan nyaris kekurangan gizi.Bocah yang masih dirawat intensif di RSUD Dok 2 Jayapura itu merupakan anak ke empat dari lima bersaudara.
Polisi tetapkan ibu aniaya dan telantarkan anak jadi tersangka
Debi tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga korban dirawat intensif di rumah sakit.
Rekomendasi