Publik tanah air dihebohkan dengan pemberitaan pihak Australia menyogok para imigran gelap yang hendak masuk ke wilayah mereka. Australia membayar para pencari suaka agar mereka mau memutar kapal yang mereka gunakan kembali ke Indonesia.Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan, tuduhan yang beredar mereka disuap sebanyak ASD 5 ribu (setara Rp 66,5 juta) untuk nahkoda dan tiap anak buah kapal yang bersedia putar arah ke Indonesia.Kapal yang mengangkut 65 orang itu diusir oleh otoritas perbatasan Australia pada awal bulan ini. Para imigran gelap itu terdiri dari 54 orang Sri Lanka, 10 orang Bangladesh, dan seorang warga Myanmar.Sementara, Perdana Menteri Australia Tony Abbott menolak untuk meminta maaf kepada Indonesia. Abbott malah mengatakan seharusnya Indonesia bersiap diri menampung setiap pencari suaka yang diusir dari Australia."Saya pikir penting untuk diketahui masyarakat Australia, pemerintah menghentikan kedatangan pencari suaka dengan menghentikan kapal mereka. Dan amat penting untuk diketahui masyarakat Indonesia, jika pemerintah kita telah berkomitmen untuk tidak menerima iblis-iblis (pencari suaka) ini di negara kita," ujar Abbott seperti dilansir dari stasiun televisi Channel News Asia, Senin (15/6).Pada Jumat pekan lalu, dalam wawancara khususnya, Abbott, tidak menyangkal apa yang dituduhkan Indonesia. Menurutnya, penyuapan tersebut wajar sebagai langkah menghentikan kembalinya para pencari suaka ke negaranya."Pemerintah Australia melakukan cara apa pun yang perlu dilakukan untuk memberantas perdagangan manusia. Australia menekankan bahwa petugas imigrasi berhak berlaku kreatif untuk menghentikan perdagangan manusia,"pungkas Abbott.Publik tanah air pun geram atas kelakuan Australia tersebut. Para elite politik dan pejabat ramai-ramai berkomentar di media. Berikut ulasannya;
Advertisement
JK sebut Australia tak beretika suap imigran masuk ke Indonesia
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal kabar Australia menyogok para imigran yang hendak menuju Australia agar mau kembali ke Indonesia. Jika memang hal itu benar, maka tindakan tersebut tidaklah beretika. Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan oleh negara tetangga Indonesia."Namanya kan menyogok-kan, artinya kan. Orang saja menyogok salah apalagi negara menyogok, tentu tidak sesuai dengan etika-etika yang benar daripada hubungan bernegara," tutur JK di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (15/6).Meski demikian, JK mengatakan, pemerintah Indonesia masih belum menyiapkan tindakan tertentu terhadap Australia, maupun terhadap para pencari suaka tersebut."Belum, belum. Itukan baru berita. Harus kita tahu benarnya ya kan. Mereka kan membantah. Ya kan baru muncul di permukaan kan. Indonesia mempertanyakan itu," imbuh JK.JK menilai, tindakan Australia menyalahi kesepakatan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pengungsi."Iya bisa menjadi human trafficking artinya kan karena artinya dia (Australia), apalagi dalam skala pengungsi karena PBB kan punya aturan tentang pengungsi dan itu Australia termasuk yang tanda tangan di konvensi itu. Indonesia malah tidak," tutur JK.Indonesia, lanjut JK, tentu menjaga wilayah perbatasannya dari para pengungsi. "Tentu pasti dijaga itu. Itu jangan lupa, luas Australia-Indonesia luas sekali dia punya perbatasan. Luas sekali sepanjang Hindia itu, bagaimana caranya (pengungsi dari Australia tiba di Indonesia)," ungkap JK.
Advertisement
TB Hasanuddin: Australia tak terpuji bayar awak kapal imigran gelap!
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyebut sikap Australia yang berbuat curang dengan membayar para pencari suaka agar mau memutar kapal yang mereka gunakan kembali ke Indonesia sebagai tindakan yang tidak terpuji. Sebab, kata dia, sesuai hukum laut internasional seharusnya yang menyangkut perdagangan manusia, sebaiknya ditangkap dan diproses hukum."Ini perbuatan tidak terpuji. Ibaratnya gini, ada maling yang masuk ke pekarangan rumah saya, lalu ketahuan sama saya. Terus saya bilang, eh jangan maling di sini, nih saya kasih duit buat maling di tempat lain," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).Politikus PDIP ini menyebut sudah mendapatkan informasi bahwa Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi akan mengambil sikap tegas menanggapi perbuatan curang Australia itu.
Advertisement
Australia lakukan pembiaran jika tak proses hukum pelaku
Indonesia dapat meminta pihak otoritas Australia yang memberikan sogok kepada para awak kapal imigran agar kembali ke Indonesia diproses hukum. Jika memang merupakan kebijakan Australia, maka negeri Kanguru itu sebagai anggota Konvensi tentang Pengungsi telah melanggar aturan."Bila pemberian uang kepada awak kapal bukan merupakan kebijakan Australia, namun benar uang telah diserahkan oleh oknum otoritas Australia maka Indonesia dapat meminta Australia untuk melakukan tuntutan hukum atas oknum tersebut atas dugaan melakukan penyelundupan manusia ke Indonesia," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/6) dikutip dari Antara.Sebab, oknum tersebut memenuhi kualifikasi melakukan penyelundupan manusia berdasarkan salah satu Protokol dari 'Transnational Organized Crimes'. Protokol tersebut berjudul 'Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air'. Australia telah meratifikasi Protokol tersebut pada tahun 2004.Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia dapat meminta Australia agar pelaku diproses hukum mengingat pelaku berada di Australia, bukan di Indonesia. "Bila Australia tidak melakukan proses hukum terhadap oknum otoritas tersebut maka Australia telah melakukan pembiaran," ujar dia.Pembiaran ini, lanjutnya, berarti pemerintah Australia melakukan pembenaran cara mengusir para pencari suaka dengan uang. Australia pun dianggap membenarkan tindakan penyelundupan manusia.Dia mengatakan, Indonesia dapat melakukan protes diplomatik dan melakukan opsi-opsi diplomatik yang tersedia untuk memastikan Australia melakukan penghukuman terhadap oknum petugasnya. Selain itu, dia mengutarakan, Indonesia juga perlu memastikan agar Australia merubah kebijakan pengusiran pencari suaka yang memanfaatkan uang."Indonesia juga perlu memastikan agar Australia mengubah kebijakan pengusiran pencari suaka yang memanfaatkan uang karena selain bertentangan dengan Protokol juga merupakan perilaku koruptif," tukas dia.