Hakim Tipikor tolak eksepsi terdakwa korupsi Innospec

Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Hakim Tipikor tolak eksepsi terdakwa korupsi Innospec
Sidang Willy Sebastian Liem. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa suap pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina yakni, Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim."Keberatan surat dari penasihat hukum tak dapat diterima. Kemudian menyatakan surat dakwaan penuntut umum diterima karena telah memenuhi ketentuan formal dan materiil," kata Hakim Ketua John Halasan Butarbutar dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/6).Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi."Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi," lanjut Hakim John.Menanggapi pernyataan Majelis Hakim yang menolak eksepsi terdakwa, Tim JPU KPK menegaskan siap melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, Senin (22/6).Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat Sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.Atas perbuatan tersebut Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Suroso sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi