Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad menyebut setidaknya ada dua hambatan bagi pihaknya menggalakkan pembangunan di daerah. Hal pertama, yakni kualitas dari pemimpin daerah yang menghambat pembangunan daerah itu sendiri. "Hal kedua yaitu politik anggaran pemerintah," kata Farouk dalam diskusi bertajuk 'Peran DPD RI dalam mendorong pembangunan daerah di Lombok, NTB, Jumat (12/6). Untuk hal pertama, lanjut Farouk, pihaknya mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap para calon kepala daerah. Sehingga, nantinya, masyarakat di daerah tidak salah dalam memilih pemimpinannya. "Uji kompetensi kepala daerah akan kami perjuangkan dimasukkan ke dalam undang-undang pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati," katanya. Hambatan kedua, kata Senator asal NTB ini, yaitu minimnya anggaran yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Apalagi, anggaran tersebut tidak sepenuhnya menjadi kuasa pemerintah daerah. "Jadi tidak ada kebebasan bagi pemerintah daerah mengelolanya," kata Farouk. Farouk menambahkan, ada sebuah hal dalam sistem presidensial yang harus dicermati, di mana pemerintah pusat seakan menjadi pemegang kuasa sepenuhnya. Oleh sebab itu, ia menyebut, akan mengupayakan melakukan amandemen. Sehingga, DPD maupun MPR memiliki keleluasaan yang lebih. "Apalagi ada upaya mendorong penguatan MPR dan DPD. Ibu Megawati Soekarnoputri juga setuju peran MPR dikembalikan seperti dulu," tukasnya. Dalam diskusi tersebut, turut hadir Sekjen DPD Sudarsono Hardjoaoekarto, Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba, Ketua Komite I Ahmad Muqowam, Wakil Ketua Komite III Fahira Idris, Wakil Ketua Komite IV Ajiep Pindang, Ketua BAP Abdul Gafar Usman, Ketua PURT Habib Ali Alwi, Ketua BPKK Bambang Sadono, Anggota DPD Baiq Diah Raty Ganefi dan Robiatul Adawiyah.
Ini dua hambatan bagi DPD untuk membangun daerah
"Uji kompetensi kepala daerah akan kami perjuangkan dimasukkan ke dalam UU pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati."
Rekomendasi