Rekonstruksi pembunuhan Jopi, tersangka Praka Joko jalani 31 adegan

Saat membunuh Jopi, tersangka diketahui dalam keadaan mabuk.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Rekonstruksi pembunuhan Jopi, tersangka Praka Joko jalani 31 adegan
Jopi Peranginangin. ©twitter.com/Redjopi

Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM TNI AL) melakukan rekonstruksi pembunuhan aktivis Jopi Peranginangin di Venue Bar and Lounge, Jalan Kemang Selatan nomor 2, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sebanyak 31 adegan POM AL memperagakan adegan-adegan yang langsung dilakukan oleh tersangka Praka Marinir Joko Lestanto dan para saksi-saksi."Sampai di depan Habibi Center, tersangka berhasil mendekati korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau sangkurnya," kata Kepala Dinas Penegak Hukum POM AL Lantamal III, Letkol Feber di lokasi rekonstruksi, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).Sebelum tersangka menikam korban, terjadi penghalauan terhadap tersangka oleh saksi ketiga. Namun sayang, saksi itu justru jatuh saat hendak menolong korban."Pada saat tersangka mengejar korban membawa pisau. Saksi 3 berusaha menghalangi tersangka hingga saksi 3 di dorong hingga terjatuh," ujarnya.Rekonstruksi kali ini sempat membuat jalan menjadi macet, dua arah. Dikarenakan banyaknya rekan wartawan yang ingin mendokumentasikan adegan demi adegan.Adegan dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan penjaga ketat oleh petugas POM AL dengan menggunakan senjata laras panjang.Menurut Feber Hermanto Simandala, sebelum Habisi Jopi Peranginangin, Praka Marinir Joko Lestanto Sempat Minum Vodka Campur Bir di Terminal Ragunan."Sebelum menuju Veneu, tersangka sempat mabuk karena meminum beralkohol jenis Vodka yang dicampur bir," kata Letkol Feber Hermanto Simandala di lokasi, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).Feber mengatakan, tersangka melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia. Oleh sebab itu, penyidik POM AL melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan mantan aktivis Aman itu."Perlu saya sampaikan, Kamis (11/6) pukul 14.30 WIB, penyidik Pomal di TKP Venue, kelurahan Cilandak Timur, rekonstruksi yang melanggar pasal 351 KUHP yang dilakukan tersangka," ujarnya.Menurutnya, kejadian penusukan karena tersangka merasa terlecehkan dengan korban di Venue Kemang. Terjadilah cek-cok mulut di dalam kafe atas pelecehan yang dilakukan korban. Setelah itu, tersangka mau memukul Jopi, namun tidak kena."Tersangka dalam pengaruh minuman keras dan saat memukul tersangka tidak mengenai korban," tuturnya.

Rekomendasi