Polres Kampar, Riau, menangkap tiga orang diduga menjual minyak tanah bersubsidi ilegal. Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Kamis (4/6), mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Harri Budiman (39 tahun), Budi Firmansyah (37 tahun) dan Azhar (51 tahun).Ketiganya merupakan warga kabupaten Kampar. "Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa 26,5 drum, setiap drum berisi 220 liter minyak tanah, dan 10 jerigen yang setiap jerigennya berisi 30 liter minyak tanah," kata Guntur.Guntur mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (3/6), saat anggota Polres Kampar melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Bangkinang. Mereka mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penjualan BBM ilegal di daerah itu."Dan saat pengintaian tersebut, tim mengamankan beberapa tersangka dan Barang bukti, dan langsung dibawa ke Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Guntur.Atas perbuatan ketiga pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 55 Juncto pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Jual minyak tanah ilegal, tiga warga Kampar diciduk polisi
Polisi menyita ratusan liter minyak tanah ilegal dari tangan ketiganya.
Rekomendasi