Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi mengakui jika Sri Utami menjabat sebagai Koordinator Kegiatan Satuan Kerja di Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM merupakan berkat penunjukan langsung dari bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno.Saat itu, Sri mendapat tugas untuk mengelola maupun mengkoordinir kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk mengumpulkan dana-dana haram. Sebab, dalam kegiatan itu banyak didapatkan 'uang terima kasih'."Beliau (Waryono) meminta agar seluruh kegiatan pengadaan barang jasa itu agar dikoordinasikan oleh Sri Utami selaku koordinator pelaksanaan anggaran. Agar misalnya ada 'uang terima kasih' atau apa itu bisa optimal oleh Bu Sri Utami," kata Didi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Sekjen ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).Dalam kesaksian Dwi, Waryono menginstruksikan pengumpulan dana dari kegiatan-kegiatan biro di Setjen Kementerian ESDM. Dimana uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di luar anggaran Kementerian ESDM."Saya ingat entah itu di rapat inti atau rapat apa, saya ingat memang Pak Sekjen pernah berbicara bahwa ini perlu dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dengan APBN," ujarnya.Selain itu, uang itu juga digunakan untuk pencitraan kementerian ESDM. Diungkapkan Dwi, Waryono menyebut bahwa dana untuk pencitraan Menteri ESDM Jero Wacik dibutuhkan biaya yang banyak."Dalam rangka pencitraan kementerian seingat saya Pak Sekjen bilang ini pencitraan perlu dana gede ini, untuk media dan untuk lain-lain," jelasnya.Kendati demikian, Dwi berkilah tidak mengetahui bagaimana uang itu dikumpulkan Sri. Namun yang jelas, kata Dwi, setiap kegiatan harus dikoordinasikan dengan Sri.
"Pada waktu Pak Sekjen meminta agar biro-biro segera membuat kegiatan-kegiatan apa saja yang perlu dikoordinasikan dengan Sri Utami," tandas Didi.Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara korupsi bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno, Senin (1/6). Sri Utami mengakui adanya dana-dana insidentil untuk kegiatan operasional di kementeriannya. Dana ini digunakan untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik sampai biaya main golf sang menteri dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY)."Iya (uang haram yang saya kumpulkan), karena bukan dari APBN. Diperoleh tidak sah, karena hasil dari fee kegiatan-kegiatan," kata Sri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).Selain itu, Sri menerangkan uang haram itu didapatkan dalam bentuk fee dari kegiatan-kegiatan fiktif di lingkungan Biro dan Pusat. Uang-uang yang dikumpulkan itu, lanjut Sri, nantinya akan dipakai sebagai operasional kegiatan di Kementerian ESDM."Fee yang memberi pihak ketiga, yang menerima P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) pak Hardono," ungkapnya.