Benarkah hakim vonis bebas Yance karena takut dengan JK?

Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) pernah menjadi saksi meringankan bagi Yance.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Benarkah hakim vonis bebas Yance karena takut dengan JK?
JK bersaksi di sidang Yance. ©2015 Merdeka.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance atas dakwaan tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tahun anggaran 2006, diduga merugikan uang negara hingga Rp 5,2 miliar. Sidang digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, itu dipimpin Marudut Pakara.Dalam putusannya, Marudut menilai bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung. JPU sebelumnya menilai Yance terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan menuntutnya hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.Dalam uraiannya majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU. Selama sidang putusan pun tidak ada bukti adanya penambahan harta kekayaan sebelum dan setelah proyek pelaksanaan pembangunan PLTU."Sebagaimana dakwaan dari JPU bahwa itu tidak terbukti. Majelis hakim Tipikor Bandung membebaskan seluruh dakwaan. Memulihkan hak kedudukan harkat martabat terdakwa. Adapun 86 barang bukti yang sebelumnya disita untuk dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," ucap Hakim Marudut Pakara dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/6).Putusan tersebut langsung disambut Yance dan pendukungnya dengan melakukan sujud syukur. Dia langsung disalami pendukung dan diiringi menuju mobil yang disediakan PN Bandung di halaman parkir. Rona wajah pimpinan DPRD Jabar itu tampak berbinar. Tapi tidak ada ucap sedikit pun dari mulutnya.Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati penuh atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim kepada Yance. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, akan mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi terkait vonis bebas Yance. "Kita menghormati atas bebasnya sodara Yance. Dengan begitu kami akan lakukan upaya kasasi," kata Sarjono usai sidang.Senada dengan JPU, Jaksa Agung HM Prasetyo juga merasa tidak sependapat atas putusan majelis hakim. Prasetyo mengaku akan melakukan upaya lain dengan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara."Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya, kita akan lakukan eksaminasi," kata Prasetyo dalam rilis yang diterima wartawan.

Sikap santai yang tunjukan Kejagung menanggapi putusan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta yang ajukan JPU. Terlebih, setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi ringan buat Yance di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (13/4) lalu.Dalam kesaksiannya, JK memaparkan bahwa sebagai Bupati Indramayu, Yance melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan program pemerintah menyediakan pasokan energi sebesar 10.000 megaWatt.JK juga berterimakasih kepada Yance karena proyek PLTU di Sumur Adem berjalan dengan lancar sesuai arahan Perpres No.71 tahun 2006 yang dalam Pasal 2 ayat (3) diperingatkan bahwa semua perizinan menyangkut amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan."Mudah-mudahan kesaksian saya bisa menolong Yance," ujar JK.Dalam laporan yang diterima JK, pembebasan lahan selesai dalam kurun waktu empat bulan. Sebagaimana, diamanatkan dalam Perpres. Kemudian, pengerjaan proyek selesai dalam waktu 2 tahun dan enam bulan. Atau lebih cepat enam bulan dari yang dijadwalkan.Bahkan, JK menyebut PLTU Sumur Adem yang tercepat dibandingkan 27 titik pembangunan pembangkit listrik lainnya. Akibatnya, JK mengatakan pasokan listrik, terutama di Pulau Jawa terselamatkan dari pemadaman listrik dan tidak merugikan keuangan negara. "Proyek ini nilainya Rp 12 triliun. Sedangkan harga lahan hanya Rp 42 miliar. Artinya, hanya 3 per mil dari proyek sehingga pemerintah tidak segan untuk laksanakannya. Jadi, apa yang anda (Yance) lakukan benar. Oleh karena itu, saya berterimakasih kepada pak bupati (Yance)," kata JK.Bahkan, usai putusan majelis hakim, JK menanggapi santai vonis bebas Yance. Menurut dia, pengadilan memang tempat mencari keadilan."Pengadilan kan tempat mencari keadilan, bukan menghukum orang. Kalau tidak salah bebaskan, kalau salah hukum. Jangan berpikir semua orang motor yang di pengadilan harus dipenjara, namanya juga pengadilan," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (1/6).JK mengungkapkan, Yance telah menghubungi dirinya melalui sambungan telepon, Senin siang, sesaat setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. JK menilai, keputusan yang diambil Yance saat menjabat sebagai Bupati Indramayu sudah tepat dan tidak merugikan Negara."Iya, dia menelepon tadi (dia bilang) alhamdulillah. Melaporkan saja," ujar JK."Waktu itu saya melakukan kesaksian, Yance memang tidak merugikan Negara dalam hal itu karena itu perintah (Wapres) dan harganya tidak mahal. Tidak ada rekayasa," imbuhnya.

Rekomendasi