Pengepul kotak amal ilegal beromset ratusan juta diciduk polisi

Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil kotak amal itu dapat membeli mobil, motor, dan punya rekening Rp 100 juta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengepul kotak amal ilegal beromset ratusan juta diciduk polisi
ilustrasi penipuan. shutterstock/ zentilia

Petugas polisi Pamong Praja, Pontianak, Kalimantan Barat, meringkus seorang perempuan berinisial Ami diduga pengepul puluhan kotak amal ilegal. Kotak amal tersebut ditaruh pelaku di mini market dan rumah makan tanpa dilengkapi dokumen."Dari hasil pengakuan Ami. Dia mengakui sudah menyebarkan sebanyak 200 kotak amal ilegal di Kota Pontianak yang sudah berjalan selama empat tahun," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak Rachmad Suprayitono di Pontianak, Senin (1/6), seperti dilansir Antara.Dari pengakuan Ami kepada petugas, uang hasil kotak amal tersebut dirinya mampu membeli satu buah mobil, satu unit sepeda motor, dan memiliki uang di rekening bank sebesar Rp 100 juta. Ami mengaku sudah menyebar 78 kotak amal di Pontianak."Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyisiran di mini market dan rumah-rumah makan yang ada di Kota Pontianak, hasilnya kami menyita sebanyak 78 kotal amal ilegal," ujar Rachmad.Kendati begitu, petugas tak menahan Ami. Petugas hanya memberi sanksi Ami tindak pidana ringan.

"Pemilik kotak amal ilegal tersebut tidak sampai kami tahan. Atas perbuatannya Ami tersangka dikenakan pelanggaran adminitrasi berupa tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman kurung tiga bulan atau denda Rp 50 juta," pungkas dia.

Rekomendasi