Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan, KPK tidak akan dibekukan meski sudah tiga kali kalah dalam sidang gugatan praperadilan dari para tersangka. "Tidak lah, KPK tidak perlu dibekukan," kata Johan saat dikonfrimasi wartawan, Jakarta, Rabu (27/5).Johan menilai, putusan hakim bertabrakan dengan UU KPK. Untuk itu, KPK bakal melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).Kendati demikian, Johan masih enggan membeberkan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK berikutnya. Menurutnya, KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut."Kami akan melakukan perlawanan terkait dengan putusan hakim. Apa bentuknya, kami akan mempelajari dulu salinan putusan hakim praperadilan," tandas Johan.Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah."Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur."Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi."Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.
KPK bakal pelajari putusan Hakim Haswandi menangkan Hadi Poernomo
KPK bakal melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan Hakim Haswandi.
Rekomendasi