Divonis 10 tahun bui, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ajukan PK

Dada mengajukan 5 bukti baru atau novum yang dibacakan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Divonis 10 tahun bui, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ajukan PK
Dada Rosada ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhi majelis hakim Tipikor Bandung 10 tahun penjara. Dada mengajukan 5 bukti baru atau novum yang dibacakan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

5 Novum yaitu di antaranya surat BPK RI No 24.B/LHP/XVIII.BDG/07/2011 perihal laporan keuangan Pemkot Bandung tahun 2010 serta berita acara rekonstruksi yang dibuat penyidik KPK.

Kuasa hukum Dada, Abidin SH mengatakan, alasan diajukannya PK karena ada kekeliruan nyata atau kekhilafan hakim. Di antaranya unsur-unsur dakwaan yang terpenuhi padahal tidak berdasarkan dengan fakta.

"Putusan majelis hakim seolah-olah pemohon telah memenuhi unsur dakwaan. Padahal tidak, itu seharusnya batal demi hukum karena tidak dipenuhinya unsur," kata Abidin dalam pembacaan PK-nya, Selasa (26/5).

Menurut dia, bahwa putusan Dada yang dijatuhkan padanya tidak berdasar hukum. Sejak awal Dada tidak bertanggungjawab atas kasus penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2009-2010. Sebab Toto selaku penyuap hakim saat itu mulanya mendatangi Dada.

"Tapi kemudian Toto menghadap Edi Siswadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran," ucapnya. Edi menanggapi permintaan Setiabudi melalui Toto. Sehingga yang harus bertanggung jawab adalah Edi dan dan Herry.

Dia bersikukuh bahwa Wali Kota tidak memiliki tanggung jawab soal pengguna anggaran terkait bansos. "Penyimpangan adalah tanggung jawab sekda sebagai pengguna anggaran, bukan walikota," ungkapnya.

Rekomendasi