Satuan Narkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Sebabnya adalah dia diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu."MR kita tangkap karena diduga bertindak sebagai penjual sabu, dan menurut pengakuannya, sehari-hari ia bekerja sebagai pegawai honorer," kata Kasat Narkoba Polres Seruyan, Iptu Sarwani, di Kuala Pembuang, seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/5).Sarwani mengatakan, tertangkapnya MR berawal dari penangkapan SY, yang sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya Jalan Udimasaro, Kuala Pembuang, pada Rabu (20/5) malam.Di kediaman SY, petugas menyita barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu-sabu, satu lembar klip plastik yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu buah bong terbuat dari botol, dan satu buah sedotan warna putih serta korek api gas, satu sumbu terbuat dari aluminium foil rokok, dan dua buah telepon seluler."Setelah kita tanyakan, SY ini membeli sabu dari DD, warga Kuala Pembuang. Lalu kemudian kita minta agar SY kembali memesan sabu ke DD, hingga akhirnya DD pun ditangkap," ujar Sarwani.Dari pengakuan DD kepada penyidik, barang haram itu dia peroleh dari MR, yang juga berhasil ditangkap setelah mau dipancing lewat DD dengan cara bertransaksi."Ketika bertransaksi dengan DD di Jalan Cut Nyak Dien dan akan ditangkap, MR sempat membuang satu paket sabu, namun berhasil kita temukan," ucap Sarwani.Setelah menggeledah kediaman MR, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1,1 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti berhasil diamankan dari para tersangka adalah 1,3 gram."Untuk SY kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127, sedangkan untuk MR dan DD dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," tutup Sarwani.
Pegawai honorer Pemkab Seruyan ditangkap karena jual sabu
Dia terancam dipecat dan dipenjara.
Advertisement
Rekomendasi