Fatal! Lapas Denpasar salah bebaskan napi hanya karena namanya sama

Narapidana kasus narkoba yang harusnya menjalani hukuman sembilan tahun malah dibebaskan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fatal! Lapas Denpasar salah bebaskan napi hanya karena namanya sama
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar melakukan kesalahan yang sangat fatal. Pihak lapas salah membebaskan narapidana (napi) hanya gara-gara kesamaan nama.Ceritanya, Lapas Kelas II A Denpasar memang harusnya membebaskan napi berinisial CA karena sudah menjalani seluruh masa tahanan di penjara. Namun sayang, CA yang dimaksud bukan orang yang harusnya bebas tapi malah napi kasus narkoba yang harusnya masih ditahan.Kalapas Kelas II A Denpasar Sudjonggo, mengiyakan adanya kesalahan tersebut. Sudjonggo sudah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk dimintai bantuan melakukan pencarian."Kami sedang berupaya mencari warga binaan yang dibebaskan ini," ujar Sujonggo, Rabu (20/5). Dia menjelaskan, narapidana yang sedang dicari itu kebetulan memiliki kesamaan identitas dengan seorang narapidana yang memang sudah menghabiskan masa penahanan di Lapas."Inisialnya sama-sama CA dan kasusnya pun sama yakni narkoba. Nah, kalau CA yang memang sudah waktunya bebas ini sebelumnya divonis 7 bulan," ujar Sujonggo.Lucunya lagi, petugas Lapas justru pertama kali mengeluarkan narapidana yang divonis 9 tahun tersebut, pada Selasa (19/5) kemarin. "Yang seharusnya bebas malah belakangan. Ya, kira-kira selang waktunya sekitar satu jam," ungkapnya.Apa yang menjadi faktor penyebab? Sudjonggo yang ditanya demikian belum berani memastikan, apakah memang karena keteledoran anggotanya atau ada unsur lain. "Yang pasti secara administratif sudah benar. Kami sedang memintai keterangan anggota yang saat itu bertugas mengeluarkan narapidana dari sel," tutup Sudjonggo.Informasi yang bereda dilingkup kepolisian, bahwa kasus ini sebenarnya karena persoalan kesamaan nama. Sebenarnya yang harus dibebaskan adalah kasus pencurian dan sudah selesai masa penahanannya selama 7 bulan. "Ah itu salah ‎nama saja, kebetulan sama nama. Kebetulan yang dibebaskan juga nama yang sama," singkat sumber di Polresta Denpasar.

Rekomendasi