Jefry Sun, saksi kunci kasus 16 WNI asal Selat Panjang, Riau, yang ditahan perusahaan judi online, Dai Long Co LTD di Kamboja akhirnya menyerahkan diri kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia. Jefry berhasil melarikan diri dan sudah sampai di Batam.Namun setelah membaca pemberitaan mengenai kasus tersebut, Jefry memutuskan ke Kuala Lumpur untuk menyerahkan diri kepada KBRI."Malam ini juga (Senin 18/5) Jefry akan diterbangkan ke Kamboja didampingi LO Polri di KBRI Kuala Lumpur guna menjelaskan duduk perkaranya," terang Counsellor Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin.Jefry dan 16 WNI lainnya merupakan pekerja untuk perusahaan judi online Dai Long Co, Ltd di Grand Dragon Resort and Casino di daerah Chrey Thom, Provinsi Kandal, yang berjarak sekitar 80-90 km dari ibu kota Phnom Penh. Mereka sempat ditahan oleh otoritas setempat karena diduga menjadi saksi atau mengetahui kasus kehilangan uang perusahaan senilai Rp 2,1 miliar.Sementara Jefry berhasil melarikan diri dan dituduh melarikan uang tersebut. Senin (18/5) 6 di antara mereka telah dibebaskan oleh perusahaan karena tidak terbukti terlibat dalam penggelapan uang tersebut.
Saksi kunci 16 WNI disekap bos judi di Kamboja menyerahkan diri
Jefry Sun menyerahkan diri kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.
Rekomendasi