Bandar sabu para ABK di Tanjung Perak dibekuk polisi

Diduga, pria yang pernah bekerja sebagai shipping (pelayaran) ini, juga terlibat kasus pencurian dan kekerasan.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Bandar sabu para ABK di Tanjung Perak dibekuk polisi
Bandar sabu bersenpi dibekuk. ©2015 Merdeka.com

Penyuplai narkoba ke beberapa anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, dibekuk polisi. Selain menjadi bandar narkoba, tersangka Yus Ismanto (34), warga Morokrembangan Gg VII, Surabaya ini, juga melengkapi diri dengan senjata api jenis revolver dan beberapa jenis senjata tajam (sajam).Diduga, pria yang pernah bekerja sebagai shipping (pelayaran) ini, juga terlibat kasus pencurian dan kekerasan. "Kita masih dalami. Diduga tersangka ini juga terlibat kasus 365 (pencurian dan kekerasan)," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Senin (11/5).Sebab, lanjut Arnapi, selain menemukan sejumlah bukti narkoba, jenis sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga mendapati senjata api jenis revolver dan beberapa jenis sajam yang kerap dibawa tersangka."Untuk sementara, kita masih fokus ke kasus narkobanya. Tapi tidak menutup kemungkinan, dengan sejumlah barang bukti yang kita temukan ini, tersangka juga terlibat kasus pencurian dan kekerasan. Ini yang masih kita dalami," katanya.Sejumlah barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka di antaranya, satu plastik kecil berisi 5,32 gram sabu, satu paket pil ekstasi bentuk bubuk warna merah dengan berat 0,76 gram, satu set alat hisap, satu gulung alumunium foil, satu unit timbangan merek Sonic, uang tunai Rp 4,6 juta, dan satu unit HP merek Nokia."Untuk senjata yang kami sita dari tangan tersangka, di antaranya satu senpi jenis revolver beserta dua butir peluru, satu celurit, satu keris, dua pisau penghabisan dan satu unit mobil Xenia warna silver Nopol B 1245 VBB," ungkap Arnapi.Diceritakan Arnapi, modus operandi peredaran narkoba yang dijalankan tersangka yaitu menerima pesanan narkoba dari ABK via telepon, kemudian tersangka menjemput para pelanggannya menggunakan mobil Xenia.Selanjutnya menggelar pesta narkoba di rumah tersangka di Jalan Morokerembangan, Surabaya. "Saat menjemput pelanggannya dengan mobil, tersangka selalu melengkapi dirinya dengan senpi dan sajam. Selanjutnya, tersangka dan para ABK, pelanggannya itu, menggelar pesta narkoba di rumah tersangka," papar Arnapi.Narkoba yang dijual tersangka ke para ABK, tidak dalam bentuk paketan, melainkan berapa nominal uang yang dimiliki pelanggannya untuk menggelar pesta narkoba di rumah tersangka."Jadi tidak dijual per paket. Untuk sekali pakai di rumah tersangka, narkoba ini dijual antara Rp 350 ribu hingga 500 ribu rupiah untuk sekali pesta."Pengungkapan kasus ini, kata Arnapi, bermula saat pihak Polsek Krembangan menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di rumah tersangka. "Kemudian anggota dari Polsek Krembangan melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," tandas Arnapi.Sementara itu, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Pulau Madura. "Kalau senpinya dapat dari Kalimantan, keris beli di (Pasar) Gembong, Surabaya," aku tersangka.Tersangka juga mengelak, kalau kerap membawa senpi saat menjalankan bisnisnya haramnya itu. "Ndak pernah bawa senpi, cuma bawa pisau dalam mobil," elaknya lagi.Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jungto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jungto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

Rekomendasi